1.1 PENGERTIAN PENGAWASAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
a) Azas Pengawasan:
Suatu tindakan mengawasi, mendeteksi, membimbing dan mengarahkan kepada diri sendiri, orang lain maupun kelompok lain dengan tujuan agar kebijaksanaan maupun rencana pekerjaan dapat diselenggarakan dengan efisien dan memenuhi kualitas, kuantitas serta ketepatan waktu guna menunjang kepentingan instansi, para pelaksana serta pengawas itu sendiri.
b) Peranan Pengawas dalam fungsi manajemen:
Posisi pengawas terletak antara dua pihak yang berbeda kepentingannya, yaitu pihak pemilik (Owner) dan pihak pelaksana/kontraktor. Tidak jarang dijumpai perbedaan pandangan dalam usaha memecahkan permasalahan di lapangan antara pihak pemilik dan pihak kontraktor sebagai mitra kerja (organisasi), dalam keadaan seperti di atas kunci penyelesaiannya terletak pada pemahaman peran seorang pengawas dalam menjalankan satu peran manajemen, karena peranan pengawas dalam sistem manajemen proyek secara keseluruhan adalah merupakan “baji pengunci” yaitu pada peran pengendali (controlling) menurut teori dasar manajemen.
c) Manajemen Pengawasan Lapangan:
Merupakan bagian dari kegiatan pengendalian kualitas pekerjaan, baik administrasi maupun teknis dilapangan.
d) Peranan Manajemen untuk keberhasilan suatu pekerjaan:
Keberhasilan suatu pekerjaan akan sangat tergantung pada unsur manusia, karena teori dasar manajemen sebagai alat untuk keberhasilan suatu kerja pada hakekatnya adalah pengaturan unsur manusia.
Dalam teori dasar manajemen, ada 4 (empat) unsur yang merupakan alat pembantu dalam mencapai suatu tujuan, yaitu:
1) Perencanaan (Planning)
2) Pengorganisasian (Organizing)
3) Pelaksanaan (Actuating)
4) Pengendalian (Controlling)
Dalam hubungannya dengan pekerjaan pengawasan, maka keempat unsur tersebut diatas, dapat diuraikan seperti berikut:
1) Perencanaan (Planning)
Perencanaan dimaksudkan terutama pada kegiatan persiapan kerja yang menyangkut hubungan personalia dan lingkup kerjanya, sehingga terwujud pembagian/ tingkatan kerja.
Perencanaan juga dapat diartikan persiapan-persiapan pembekalan pengetahuan pengawas terhadap penguasaan fisik maupun administratif yang berhubungan dengan pekerjaan dan sasaran pengawasan yang melengkapi pengawas didalam melaksanakan tugasnya.
Perencanaan dalam lingkup yang lebih khusus, adalah meliputi penataan manusia dan perlengkapan, mekanisasi pelaksanaan dan metode-metode yang akan dijalankannya.
2) Pengorganisasian (Organizing)
Pengorganisasian pada hakekatnya, adalah pengaturan tentang orang, alat, tugas dan tanggung jawab serta wewenang melalui kesatuan organisasi, sehingga dicapai cara kerja yang lebih efisien dan praktis. Tanpa suatu organisasi yang
rapid an teratur, maka jangkauan pengawasan akan menjadi sulit dicapai dan pekerjaan akan mengalami pemborosan.
3) Pelaksanaan (Actuating)
Pelaksanaan pengawasan, adalh merupakan realisasi dari perencanaan dan system pendelegasian wewenang yang ada. Pola-pola kerja dan struktur organisasi akan menjadi teruji dalam pelaksanaan tersebut.
4) Pengendalian (Controlling)
Pengendalian adalah merupakan usaha untuk meluruskan apa yang telah menjadi tanggung jawab/wewenang sehubungan adanya kemungkinan timbulnya kecenderungan penyimpangan/hambatan dalam pelaksanaan. Maka dengan cara pembinaan, pendekatan- pendekatan persoalan dapat diatasi.
Dengan maksud untuk lebih dapat memudahkan dalam memahami pengertian pengawasan tanpa mengurangi rumusan pengertian yang sudah ada, maka yang dapat dijadikan sebagai pegangan dari beberapa istilah yang berdekatan dengan istilah pengawasan, yaitu: Pemeriksaan, Pengawasan dan Pengendalian, sebagai berikut:
1) Pemeriksaan: adalah suatu pengamatan yang pada umumnya dilakukan dari jarak dekat dengan jalan mengadakan perbandingan sesuatu yang telah atau akan dilakukan dengan yang seharusnya dilaksanakan menurut ukuran dan norma tertentu.
2) Pengawasan: adalah suatu bentuk pengamatan yang pada umumnya dilakukan secara menyeluruh dengan jalan mengadakan perbandingan antara kenyataan yang dilakukan dengan yang seharusnya dilakukan atau yang seharusnya terjadi.
3) Pengendalian: adalah tindakan pengaturan atau pengarahan pelaksanaan dengan maksud agar suatu tujuan tertentu dapat dicapai secara efisien dan efektif.
Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara umum dimulai dengan tahap perencanaan yang selanjutnya diikuti dengan tahap pelaksanaan beserta pengawasannya yang masing-masing tahap dilaksanakan melalui kegiatan penyiapan, pengerjaan dan pengakhiran.
1) Tahap Perencanaan Pekerjaan Konstruksi:
Lingkup tahap perencanaan pekerjaan konstruksi, meliputi pra-studi kelayakan, studi kelayakan, perencanaan umum dan perencanaan teknik. Dalam perencanaan pekerjaan dengan pekerjaan konstruksi risiko tinggi harus dilakukan prastudi kelayakan, studi kelayakan, perencanaan umum dan perencanaan teknik. Pekerjaan konstruksi risiko tinggi mencakup pekerjaan yang pelaksanaannya berisiko sangat membahayakan keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia, dan lingkungan.
Dalam perencanaan pekerjaan dengan pekerjaan konstruksi risiko sedang harus dilakukan studi kelayakan, perencanaan umum dan perencanaan teknik. Pekerjaan konstruksi risiko sedang mencakup pekerjaan yang pelaksanaannya dapat berisiko membahayakan keselamatan umum, harta benda, dan jiwa manusia.
Dalam perencanaan pekerjaan dengan pekerjaan konstruksi risiko kecil harus dilakukan perencanaan teknik. Pekerjaan konstruksi risiko kecil mencakup pekerjaan yang pelaksanaannya tidak membahayakan keselamatan umum, dan harta benda.
2) Tahap Pelaksanaan beserta Pengawasan Pekerjaan Konstruksi: Lingkup tahap pelaksanaan beserta pengawasan pekerjaan konstruksi, meliputi pelaksanaan fisik, pengawasan, uji coba dan penyerahan hasil akhir pekerjaan. Pelaksanaan beserta pengawasan pekerjaan konstruksi dilakukan berdasarkan hasil perencanaan teknik dan dilaksanakan melalui kegiatan penyiapan, pengerjaan dan pengakhiran.
Pelaksanaan beserta pengawasan pekerjaan konstruksi harus didukung dengan ketersediaan lapangan, dokumen, fasilitas peralatan dan tenaga kerja konstruksi serta bahan/komponen bangunan yang masing-masing disesuaikan dengan kegiatan tahapan pelaksanaan dan pengawasan.
e) Pengawasan Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi adalah pengawasan melekat oleh penyelenggara pekerjaan konstruksi terhadap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bidang sarana dan prasarana pekerjaan umum, baik fisik maupun non fisik dengan penekanan pada tertib penyelenggaraan dan hasil pekerjaan konstruksi yang meliputi aspek perencanaan pekerjaan konstruksi, pengadaan, manajemen pengendalian, pelaksanaan kontrak.
2). Batasan dalam konsep Pengawasan:
Pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan terhadap pelaksanaan konstruksi yang telah selesai perencanaan tekniknya, objek sasaran pengawasan adalah pelaksanaan fisik konstruksi dan administrasi teknik.
Dengan kata lain, dapat disimpulkan bahwa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi, adalah pengawasan melekat oleh pejabat pelaksana pengawas pekerjaan konstruksi terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi bidang sarana dan prasarana PUPR, yang dilakukan pasca kegiatan penandatanganan kontrak berdasarkan hasil perencanaan teknik dan pelaksanaan fisik konstruksi yang dilaksanakan melalui kegiatan penyiapan, pengerjaan dan pengakhiran.