Inilah Syarat yang harus kalian tau sebelum Renovasi Rumah Subsidi Sesuai Aturan Pemerintah
Sebelum kita bahas syarat dari sebelum renovasi rumah
subsidi,kalian harus tau juga apa itu Rumah subsidi?
Rumah subsidi adalah hunian dengan harga terjangkau
sebagai bentuk program pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan
rendah. Biasanya, harga 1 unit rumah subsidi dipatok dengan di bawah pasaran.
Biasanya, rumah subsidi ini diperuntukkan khusus bagi
masyarakat yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp4 juta per bulan. Tidak
hanya pemerintah saja, namun sudah banyak lembaga swasta turut mengadakan
program rumah subsidi.
Untuk kalian yang sudah memiliki rumah bersubsidi, maka
tidak bisa sembarangan dalam melakukan perombakan atau renovasi rumah. Ada
beberapa hal yang menjadi larangan renovasi rumah subsidi. Tetapi, jangan
khawatir, karena hal itu tidak akan membatasi kreasi renovasi rumah Anda untuk
menjadi lebih menarik lagi. Inilah
syarat-syaratnya yang harus kalian lakukan sebelum renovasi rumah
subsidi :
1. Memanfaatkan sisa lahan yang ada
Untuk setiap rumah subsidi biasanya memiliki sisa lahan
di bagian samping atau belakang. Usahakan Anda memaksimalkan sisa lahan yang
ada selama tidak melanggar ketentuan berlaku. Misalnya, renovasi rumah subsidi
type 30,32 atau 36 dengan memperluas bagian
belakang menjadi dapur atau membuat taman di samping rumah itu untuk
batas-batasnya harus tau aman batas aman lahan kalian dengan tetangga rumah
kalian.Sebelum kalian renovasi kalian bisa koordinasikan dengan developer
kalian masing-masing biar lebih jelas.
2. Boleh membangun pagar
Untuk menambahkan pagar anda bisa merancang pagar Rumah
subsidi tampak depan dengan menambahkan pagar agar terlihat lebih cantik
sekaligus keamanannya lebih terjamin.Karena pada umumnya biasanya tidak
dilengkapi dengan pagar.Sebelum membangun pagar depan anda juga harus tau
batas-batas depan dan area samping kanan dan kiri.
3. Tidak mengubah fasad / tampak
Salah satu juga larangan renovasi rumah subsidi adalah
mengubah fasad/tampak. Ketika membeli rumah subsidi, Anda
tidak diperkenankan untuk merubah fasad dalam waktu tertentu, biasanya setelah
5 tahun berjalan. Namun, jika sudah lewat 5 tahun, Anda bisa mengubahnya sesuai
keinginan Anda.
4. Bisa dijadikan 2 lantai
Sama halnya seperti mengubah fasad, renovasi rumah
subsidi menjadi 2 lantai baru bisa Anda lakukan setelah berjalan 5 tahun. Jika dilakukan
renovasi sebelum 5 tahun itu sama ajah anda merubah ukuran typr rumah jadi
lebih, maka Anda berpotensi melanggar aturan. Namun, Anda tetap bisa
melakukannya kok nanti!
5. Memperbaiki kekurangan
Renovasi pada rumah subsidi yang diperbolehkan sejak awal
salah satunya adalah memperbaiki kekurangan. Misalnya, di saat hujan atap
genteng rumah Anda ada yang bocor sejak awal dibangun, maka Anda bisa
mengajukan renovasi terhadap atap tersebut.
6. Tidak boleh memperluas lahan
Pemerintah telah mengatur batasan luas lahan terhadap
rumah subsidi, yaitu paling rendah 60 meter persegi dan tertinggi mencapai 200
meter persegi. Sementara batasan luas bangunan paling rendah 21 meter persegi
dan tertinggi 36 meter persegi.
Merujuk pada aturan tersebut, pastikan bahwa renovasi
pada rumah subsidi Anda tidak melewati batas tanah maupun bangunan yang telah
ditetapkan oleh pemerintah. Jika sampai melanggar, Anda bisa dikenai risiko
berupa pencabutan subsidi oleh pihak bank,
7. Lebih dulu lapor ke pihak bank
Langkah paling penting dalam syarat renovasi rumah
subsidi adalah melaporkan pada bank penyalur KPR atau biasanya ke pada pihak
developernya.jadi nntinya akan dijelaskan juga oleh pihak developer mana yang boleh
direnovasi mana yang tidak agar tidak ada kesalahan dalam renovasi rumahnya.
EmoticonEmoticon